Rabu, 29 Januari 2014

HUKUM PIDANA DAN PERDATA

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu(hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanahbangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan denganhipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undangdan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia[sunting | sunting sumber]

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

Minggu, 12 Januari 2014

perbedaan ilmu dan pengetahuan

PERBEDAAN ANTARA ILMU DAN PENGETAHUAN
Kesadaran manusia secara garis besar terbagi atas tiga dimensi yang amat penting. Pengalaman, perasaan dan pengetahuan. Ketiga dimensi itu berbeda secara substantif tetapi sangat saling berkaitan.
Pengetahuan adalah apa yang diketahui oleh manusia atau hasil pekerjaan manusia menjadi tahu. Pengetahuan itu merupakan milik atau isi pikiran manusia yang merupakan hasil dari proses usaha manusia untuk tahu. Dalam perkembangannya pengetahuan manusia berdiferensiasi menjadi empat cabang utama, filsasat, ilmu, pengetahuan dan wawasan. Untuk melihat perbedaan antara empat cabang itu, saya berikan contohnya: Ilmu kalam (filsafat), Fiqih (ilmu), Sejarah Islam (pengetahuan), praktek Islam di Indonesia (wawasan). Bahasa, matematika, logika dan statistika merupakan pengetahuan yang disusun secara sistematis, tetapi keempatnya bukanlah ilmu. Keempatnya adalah alat ilmu.
Setiap ilmu (sains) adalah pengetahuan (knowledge), tetapi tidak setiap pengetahuan adalah ilmu. Ilmu adalah semacam pengetahuan yang telah disusun secara sistematis. Bagaimana cara menyusun kumpulan pengetahuan agar menjadi ilmu? Jawabnya pengetahuan itu harus dikandung dulu oleh filsafat , lalu dilahirkan, dibesarkan dan diasuh oleh matematika, logika, bahasa, statistika dan metode ilmiah. Maka seseorang yang ingin berilmu perlu memiliki pengetahuan yang banyak dan memiliki pengetahuan tentang logika, matematika, statistika dan bahasa. Kemudian pengetahuan yang banyak itu diolah oleh suatu metode tertentu. Metode itu ialah metode ilmiah. Pengetahuan tentang metode ilmiah diperlukan juga untuk menyusun pengetahuan-pengetahuan tersebut untuk menjadi ilmu dan menarik pengetahuan lain yang dibutuhkan untuk melengkapinya.
Untuk bepengetahuan seseorang cukup buka mata, buka telinga, pahami realitas, hafalkan, sampaikan. Adapun untuk berilmu, maka metodenya menjadi lebih serius. Tidak sekedar buka mata, buka telinga, pahami realitas, hafalkan, sampaikan, secara serampangan. Seseorang yang ingin berilmu, pertama kali ia harus membaca langkah terakhir manusia berilmu, menangkap masalah, membuat hipotesis berdasarkan pembacaan langkah terakhir manusia berilmu, kemudian mengadakan penelitian lapangan, membuat pembahasan secara kritis dan akhirnya barulah ia mencapai suatu ilmu. Ilmu yang ditemukannya sendiri.
Apa maksud “membaca langkah terakhir manusia berilmu” ? Postulat ilmu mengatakan bahwa ilmu itu tersusun tidak hanya secara sistematis, tetapi juga terakumulasi disepanjang sejarah manusia. Tidak ada manusia, bangsa apapun yang secara tiba-tiba meloncat mengembangkan suatu ilmu tanpa suatu dasar pengetahuan sebelumnya. Katakanlah bahwa sebelum abad renaisansi di Eropa, bangsa Eropa berada dalam kegelapan yang terpekat. Karena larut dalam filsafat skolastik yang mengekang ilmu dan peran gereja. Para ilmuwan dan para filsafat abda itu tentu memiliki guru-guru yang melakukan pembacaan terhadap mereka tentang sampai batas terakhir manusia berilmu di zaman itu. Ilmu kimia abad modern sekarang adalah berpijak pada ilmu kimia, katakanlah abad 10 masehi yang berada di tangan orang-orang Islam. Dan ilmu kimia di abad 10 masehi itu tentu bepijak pula pada ilmu kimia abad 3500 tahun sebelum masehi, katakanlah itu misalanya dari negri dan zaman firaun.
Jadi seseorang yang ingin berilmu manajemen, misalnya, maka ia harus mengumpulkan dulu pengetahuan-pengetahuan mnajemen yang telah disusun sampai hari kemarin oleh para ahli ilmu tersebut dan merentang terus kebelakang sampai zaman yang dapat dicapai oleh pengetahuan sejarah.
Cara praktis, cepat, kompatibel, kredibel, aksesibel, dan lain-lain bel positif lainnya, untuk berilmu ialah dengan sekolah formal, dari SD hingga S3. Beruntunglah kawan-kawan yang bisa meraih gelar sarjana. Gelar magister dan seterusnya. Memang sekalipun gelar sudah s3 tapi koq masih terasa haus juga terhadap ilmu. Itu karena ilmu yang ada pada dirinya sebenarnya barus sedikit dari khazanah ilmu yang pernah disusun manusia, sedang disusun, dan apalagi jika dibanding dengan ilmu di masa depan sampai haru kiamat nanti.